gumantitv.blogsop.com-[15/11, 12:25] Fakhrurrazi: Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, adalah sebuah konsep infrastruktur kemasyarakatan yang bersandar pada Potensi Alamnya(kitabullah), Islam-agamanya ( Syarak), Manusianya yang beradab (Berpengetahuan).
[15/11, 13:21] Fakhrurrazi: "Adat" adalah tata hubungan permanen antara "manusianya" dan "tanah-ulayatnya". Dengan demikian tidak akan ada adat jika tidak ada tanah ulayatnya. Karena hubungannya permanen, maka otomatis indak akan lakang dek paneh dan indak lapuek dek hujan sampai akhir nanti. Dengan arti-kato ada kewajiban masyarakat adat unt menjaga eksistensi ulayat adatnya untuk diturunkan dari generasi ke generasi. Jadi kalau ado nan manjua tanah ulayatnyo bermakna telah menjua adatnyo (mengundurkan diri menjadi masyarakat adat Minangkabau).
[15/11, 13:43] Fakhrurrazi: Tata hubungan permanen Masyarakat dengan Tanah Ualayatnya Minangkabau menetapkan tiga ketetapan utama sajak datuk barpatih nan sabatang, yaitu:.
1. Ulayat adat Milik bersama Masyarakat adat Minangkabau.
2. 2. Pembuat-Kebijakan Ulayat adat diamanahkan pada Ninikmamak .
3. 3. Pemegang ulayat adat dan penurunannya diamanahkan pada kaum perempuan..
4. Penerapan ketiga ketetapan tersebut melahirkan budaya Ba-nyinyiek(nenek), Ba-Mamak, Ba-Kamanakan. Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka Mufakat, Mufakat barajo ka Alue jo patuik..
5. Dalam perjalanan penerapan ketiga ketetapan tersebut kedatangan agama islam di sambut dengan suka-cita (tanpa peperangan) yang di ibaratkan sebagai hal nan titiek dari langik (adat nan tabusek dari bumi) dan melahirkan ketetapan adat yang ke-empat yaitu:.
4. Islam adalah agama masyarakat adat Minangkabau .
Empat ketetapan adat tersebut melahirkan adegium "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Penyerapan ketetapan yang keempat ini menjadi ketetapan masyarakat adat Minangkabau terkenal dengan "Sumpah Sati Bukik Marapalam". Sejak itulah "Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka Nan-Bana" menjadi Alue jo Patuik Masyarakat Adat Minangkabau dalam membuat kebijakan. Wallahualam.
[15/11, 13:59] Fakhrurrazi: Adat Minangkabau telah menjadikan Ulayat adat sebagai "Sosial Safety-Net" Kaum perempuannya. Hal itu menjadikan kaum perempuannya menjadi perempuan2 yang percaya diri yang memberi akibat langsung pada anak2 yang didiknya. Siapa anak-anak yang didik perempuan2 tersebut....???. Itulah generasi pagaruyung yang menyebarkan pengaruhnya ke seluruh nusantara dan membantu memajukan masyrakat perantauannya untuk dengan membentuk kerajaan2 islam seperti Kerajaan Sulu, Negri sembilan, di makasar, di sumbawa, di tarnate, di singapura dll. Juga generasi abad 20 seperti bung Hatta, Syahrir, Moh Yamin, Tan Malaka, Moh Natsir,, Gamawan Fauzi dan banyak lagi yang lainnya, Termasuk juga kita-kita yang berupaya membangunkan MAG ini, juga hasil didikan perempuan2 yang bijaksana tersebut. Wallahualam.
Komentar
Posting Komentar