Langsung ke konten utama

Batimbang Salah: Tradisi Adat Penegak Norma Sosial di Nagari Salimpek

Kabar Gumanti TV
    Fhoto Sari Marajo: Niniek mamak nan           Ampek Suku di jorong Salimpek.

Nagari Salimpek, Lembah Gumanti, gumantitv.online — Tradisi Batimbang Salah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hukum adat Minangkabau yang hingga kini masih lestari di Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Tradisi ini menjadi cerminan kearifan lokal dalam menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.

Pelaksanaan tradisi Batimbang Salah digelar di Balai Adat Salimpek dan melibatkan seluruh unsur pemangku adat, termasuk Niniak Mamak dari seluruh suku yang ada di nagari. Menurut penuturan Dt. Majo Nan Kayo, salah satu tokoh adat di Nagari Salimpek, tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk konkret penegakan hukum adat bagi warga yang melanggar norma adat Minangkabau.

  “Tradisi ini bersifat terbuka agar menjadi pelajaran bagi semua masyarakat. Efek jera adalah tujuan utama dari prosesi batimbang salah,” jelas Dt. Majo kepada GumantiTV.Online, Rabu (24/7/2025).

Sanksi Sosial bagi Pelanggar Norma Adat

Tradisi Batimbang Salah dijalankan ketika terdapat anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran berat terhadap norma adat, seperti:

Perzinaan
Kawin sasuku (menikah dalam suku yang sama)
Melawan mamak (paman pihak ibu)
Melawan orang tua
Melawan dunsanak (kerabat satu kaum)

Orang yang terbukti melakukan kesalahan diwajibkan hadir dan mengikuti seluruh prosesi. Jika menolak hadir, maka ia beserta keluarganya akan dikenakan hukuman sosial berupa pengucilan dari seluruh aktivitas adat dan kemasyarakatan. Dalam banyak kasus, keluarga si pelaku juga tidak diperbolehkan menghadiri acara sosial masyarakat lain, dan sebaliknya, acara keluarga mereka pun akan diabaikan oleh warga nagari.

  “Ini adalah bentuk kontrol sosial berbasis adat. Jika tidak hadir dalam prosesi, seluruh keluarga bisa dikenai sanksi sosial,” tambah Datuak Sati, salah seorang Niniak Mamak dari Jorong Salimpek.

Syarat dan Simbol Pengampunan

Sebagai bagian dari hukum adat Minangkabau yang tercantum dalam Undang-Undang Duo Puluah, pelaku kesalahan juga wajib membawa syarat tertentu sesuai besar kesalahannya. Misalnya, jika kesalahan berupa hamil di luar nikah, maka pelaku wajib membawa seekor kambing sebagai denda. Kambing tersebut kemudian dimasak oleh pihak keluarga pelaku dan dihidangkan kepada seluruh pemuka adat dan masyarakat yang hadir dalam prosesi Batimbang Salah.

Prosesi ini juga menjadi simbol pengakuan dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat. Setelah prosesi selesai dan diterima oleh pemuka adat, maka pelaku secara resmi dianggap telah menyelesaikan kesalahannya di mata adat.

Lestarikan Adat, Perkuat Jati Diri

Tradisi Batimbang Salah bukan hanya perwujudan hukum adat, tetapi juga media edukasi sosial bagi masyarakat Nagari Salimpek. Di tengah derasnya arus modernisasi, pelestarian tradisi ini menjadi pengingat bahwa kearifan lokal masih memiliki tempat penting dalam menjaga harmoni sosial dan nilai budaya.

  “Ini bukan hanya tentang menghukum, tapi membina dan menjaga nilai-nilai adat agar tetap hidup di tengah generasi muda,” tutup Dt. Majo.

Reporter: Tim Liputan Daerah
Editor: Redaksi GumantiTV.Online
Lokasi: Nagari Salimpek, Kec. Lembah Gumanti, Kab. Solok
Tanggal Liputan: Rabu, 24 Juli 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat.  Kabar  Gumanti TV     fhoto Bukit Nagari Salimpek Nagari Salimpat, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Dalam adat Minangkabau yang diwarisi secara turun-temurun, konsep harta pusaka memainkan peranan penting dalam struktur sosial dan hukum adat. Di Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pengetahuan mengenai pembagian harta pusaka menjadi tinggi dan rendah masih dipegang teguh oleh para datuak dan ninik mamak sebagai penjaga nilai dan tatanan adat. Menurut Datuak Panghulu Basa, salah satu ninik mamak terkemuka di Nagari Salimpat, harta pusaka dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan aturan hukum adat yang berbeda secara signifikan. 1. Harta Pusaka Tinggi: Warisan Leluhur untuk Kaum Definisi dan Karakteristik Harta pusaka ti...

Taman Nasional Tesso Nilo Memanas: Warga Tolak Serahkan Lahan, Ancaman Banjir di Sumatra Makin Nyata

Taman Nasional Tesso Nilo Memanas: Warga Tolak Serahkan Lahan, Ancaman Banjir di Sumatra Makin Nyata Kabar  Gumanti TV   gumantitv.online  —  Riau. Situasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali memanas. Sejumlah kelompok warga yang bermukim dan menggarap lahan di dalam kawasan konservasi menolak menyerahkan kembali lahan yang mereka klaim sebagai sumber kehidupan. Pemerintah menegaskan kawasan tersebut adalah zona konservasi resmi negara , namun tarik-menarik kepentingan terus berlangsung di lapangan. Sementara itu, para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa penolakan pengembalian kawasan hutan—ditambah maraknya perambahan dan alih fungsi lahan—dapat memperburuk ancaman banjir besar lintas provinsi di Sumatra . Kawasan Kritis yang Harus Dilindungi Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis dataran rendah di Sumatra. Lokasinya berada di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan menjadi rumah bagi: Setidaknya...

Gerak Cepat Kemenhaj Kabupaten Solok: Konsolidasi Awal untuk Penguatan Layanan Haji dan Umrah

G erak Cepat Kemenhaj Kabupaten Solok: Konsolidasi Awal untuk Penguatan Layanan Haji dan Umrah Kabar  Gumanti TV   Koto Baru, Solok  gumantitv.online  —  Jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Solok bergerak cepat melakukan konsolidasi internal setelah serah terima jabatan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Solok, Hj. Sesmadewita, S.AP., M.AP., yang resmi dilantik dan diamanahkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, H. Muhammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), pada 28 November 2025 lalu. Hj. Sesmadewita—mantan Kasi PHU Kemenag Kabupaten Solok—memulai langkah awal dengan menyusun kerangka kerja, evaluasi struktur, dan penguatan sistem pelayanan. Konsolidasi dilakukan sebagai upaya memperkuat penjabaran SOP, Renstra, job description, penataan kinerja, serta peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kemenhaj Kabupaten Solok. Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi Ditunda Kemenhaj Kabupaten Solok sebelumnya tengah mempersiapkan penyelenggaraan...