Langsung ke konten utama

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat. 

Kabar Gumanti TV
   fhoto Bukit Nagari Salimpek

Nagari Salimpat, Lembah Gumanti, gumantitv.online — 
Dalam adat Minangkabau yang diwarisi secara turun-temurun, konsep harta pusaka memainkan peranan penting dalam struktur sosial dan hukum adat. Di Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pengetahuan mengenai pembagian harta pusaka menjadi tinggi dan rendah masih dipegang teguh oleh para datuak dan ninik mamak sebagai penjaga nilai dan tatanan adat.

Menurut Datuak Panghulu Basa, salah satu ninik mamak terkemuka di Nagari Salimpat, harta pusaka dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan aturan hukum adat yang berbeda secara signifikan.

1. Harta Pusaka Tinggi: Warisan Leluhur untuk Kaum

Definisi dan Karakteristik
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu (matrilineal), dan tidak dapat diperjualbelikan. Jenis harta ini bersifat kolektif, dimiliki oleh kaum atau suku, dan menjadi simbol keberlanjutan adat.

“Pusako tinggi itu milik kaum, bukan milik pribadi. Tidak bisa dijual, hanya bisa digadai untuk kepentingan bersama. Dan itu pun harus ada kesepakatan ninik mamak,” jelas Datuak Marajo, salah seorang pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpat.

Contoh Harta Pusaka Tinggi:
Tanah ulayat
Sawah warisan
Rumah gadang
Kebun warisan

Benda pusaka leluhur seperti keris, kain adat, dan sebagainya

Pengelolaan dan Sengketa
Pengelolaan harta pusaka tinggi dilakukan oleh mamak sebagai kepala waris, dengan pengawasan ninik mamak dan musyawarah kaum. Sengketa mengenai harta ini diselesaikan di forum adat, bukan pengadilan negara, melalui KAN dan musyawarah mufakat.

2. Harta Pusaka Rendah: Hasil Usaha yang Bisa Dimiliki Pribadi

Berbeda dengan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari usaha pribadi seseorang atau keluarga, baik itu dari hasil pekerjaan, warisan orang tua, atau pembelian.

“Harta pusaka rendah bisa diwariskan secara pribadi, bisa dijual, dan bisa dibagi menurut hukum waris yang disepakati keluarga,” ungkap Ninik Mamak Sutan Rajo Malano, sesepuh adat dari Jorong Salimpat.

Contoh Harta Pusaka Rendah:
Tanah hasil membuka lahan baru
Rumah dari hasil jerih payah
Kendaraan, tabungan, atau aset lain yang diperoleh secara pribadi

Harta jenis ini biasanya sudah bersertifikat dan secara hukum negara memiliki kepastian legalitas sebagai milik pribadi.

Perbandingan Singkat: Harta Pusaka Tinggi vs Rendah

Fitur Harta Pusaka Tinggi Harta Pusaka Rendah

Asal Usul Warisan leluhur melalui garis ibu Hasil usaha pribadi atau warisan orang tua
Kepemilikan Milik kaum atau suku Milik pribadi oleh ahli waris
Boleh Dijual? Tidak boleh diperjualbelikan Boleh diperjualbelikan
Pengelola Mamak sebagai kepala waris Pribadi masing-masing ahli waris
Contoh Rumah gadang, tanah ulayat Tanah beli, rumah pribadi, kendaraan

Makna dan Relevansi dalam Kehidupan Sosial

Pemahaman mengenai dua jenis harta ini sangat penting, khususnya dalam penyelesaian sengketa warisan dan penataan struktur sosial di Minangkabau. Dengan menjaga dan mengelola harta pusaka tinggi, masyarakat Minangkabau tidak hanya melestarikan fisik harta warisan, tapi juga menjaga warisan nilai, martabat, dan identitas kaum.

Sebagaimana dikatakan oleh Datuak Marajo:

  "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Dalam hal pusako, yang utama bukan hanya harta, tapi keberkahan dan kesinambungan kaum."

Reporter: Tim Redaksi GumantiTV.online
Sumber: Wawancara eksklusif bersama Datuak Panghulu Basa, Datuak Marajo, dan Ninik Mamak Sutan Rajo Malano di Nagari Salimpat, Juli 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menebar Keberkahan Jelang Ramadhan, TK–SD Islam Sarbainah Arosuka Berbagi untuk “Uda Ojek” dan Kaum Dhuafa

Menebar Keberkahan Jelang Ramadhan, TK–SD Islam Sarbainah Arosuka Berbagi untuk “Uda Ojek” dan Kaum Dhuafa Kabar  Gumanti TV Arosuka,Solok,  gumantitv.online  —  Suasana Sabtu pagi (7/2/2026) di kawasan Arosuka, pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok, tampak berbeda. Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, keluarga besar TK dan SD Islam Sarbainah Yayasan Pendidikan Sarbainah menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Sarbainah Berbagi Menyambut Ramadhan Berkah.” Kegiatan sosial ini menyasar pengemudi ojek pangkalan yang sehari-hari beroperasi di sekitar Arosuka—akrab disapa Uda-uda Ojek —serta imam dan gharim masjid/mushalla, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa di wilayah tersebut. Kegiatan Tahunan yang Menyentuh Hati Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, diawali dengan outbound siswa-siswi SD Islam Sarbainah dan silaturahmi antara pengurus yayasan, guru, orang tua murid, serta para pengemudi ojek. Sebanyak 25 paket sa...

Sukseskan Trilogi Program Kemenag, MTsN 5 Solok Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta

Sukseskan Trilogi Program Kemenag, MTsN 5 Solok Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta Kabar  Gumanti TV Surian,  Solok ,  gumantitv.online  –  MTsN 5 Solok menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan Trilogi Program Kementerian Agama dengan menggelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) . Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 2–4 Februari 2026 , bertempat di ruang majelis guru MTsN 5 Solok, Surian. Workshop menghadirkan Dr. Hj. Khurnia Evanila Sari, M.Pd , Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang, sebagai pemateri utama yang memberikan penguatan konseptual sekaligus praktik implementasi kurikulum berbasis nilai kasih sayang dalam pendidikan madrasah. Sinergi Pendidik se-Kecamatan Pantai Cermin Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan MTsN 5 Solok, tetapi juga melibatkan peserta undangan dari sejumlah madrasah di wilayah Kecamatan Pantai Cermin . Kehadiran ...

Salimah Kabupaten Solok Gelar Pelantikan, Luncurkan Program Unggulan, dan Serahkan Bantuan Bencana

Salimah Kabupaten Solok Gelar Pelantikan, Luncurkan Program Unggulan, dan Serahkan Bantuan Bencana Kabar  Gumanti TV Koto Baru, Solok  gumantitv.online  —  Persatuan Wanita Muslimah (Salimah) Kabupaten Solok resmi menggelar pelantikan pengurus Pimpinan Daerah (PD) dan Pimpinan Cabang (PC) periode terbaru pada Minggu (8/2/2026). Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Pertemuan Gedung Pustaka Kabupaten Solok, Koto Baru. Selain prosesi pelantikan, acara juga dirangkaikan dengan peluncuran program unggulan “SISTER” (Sekolah Ibu Salimah Terpadu) serta penyerahan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Solok. Organisasi Salimah merupakan wadah perempuan muslimah dari berbagai latar belakang profesi yang bergerak di bidang pendidikan keluarga, sosial kemasyarakatan, serta pemberdayaan perempuan dan anak. Dihadiri Tokoh Daerah dan Provinsi Pelantikan dihadiri sejumlah tokoh penting di Kabupaten Solok dan Sumatera Barat, di antar...