Langsung ke konten utama

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat. 

Kabar Gumanti TV
   fhoto Bukit Nagari Salimpek

Nagari Salimpat, Lembah Gumanti, gumantitv.online — 
Dalam adat Minangkabau yang diwarisi secara turun-temurun, konsep harta pusaka memainkan peranan penting dalam struktur sosial dan hukum adat. Di Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pengetahuan mengenai pembagian harta pusaka menjadi tinggi dan rendah masih dipegang teguh oleh para datuak dan ninik mamak sebagai penjaga nilai dan tatanan adat.

Menurut Datuak Panghulu Basa, salah satu ninik mamak terkemuka di Nagari Salimpat, harta pusaka dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan aturan hukum adat yang berbeda secara signifikan.

1. Harta Pusaka Tinggi: Warisan Leluhur untuk Kaum

Definisi dan Karakteristik
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu (matrilineal), dan tidak dapat diperjualbelikan. Jenis harta ini bersifat kolektif, dimiliki oleh kaum atau suku, dan menjadi simbol keberlanjutan adat.

“Pusako tinggi itu milik kaum, bukan milik pribadi. Tidak bisa dijual, hanya bisa digadai untuk kepentingan bersama. Dan itu pun harus ada kesepakatan ninik mamak,” jelas Datuak Marajo, salah seorang pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpat.

Contoh Harta Pusaka Tinggi:
Tanah ulayat
Sawah warisan
Rumah gadang
Kebun warisan

Benda pusaka leluhur seperti keris, kain adat, dan sebagainya

Pengelolaan dan Sengketa
Pengelolaan harta pusaka tinggi dilakukan oleh mamak sebagai kepala waris, dengan pengawasan ninik mamak dan musyawarah kaum. Sengketa mengenai harta ini diselesaikan di forum adat, bukan pengadilan negara, melalui KAN dan musyawarah mufakat.

2. Harta Pusaka Rendah: Hasil Usaha yang Bisa Dimiliki Pribadi

Berbeda dengan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari usaha pribadi seseorang atau keluarga, baik itu dari hasil pekerjaan, warisan orang tua, atau pembelian.

“Harta pusaka rendah bisa diwariskan secara pribadi, bisa dijual, dan bisa dibagi menurut hukum waris yang disepakati keluarga,” ungkap Ninik Mamak Sutan Rajo Malano, sesepuh adat dari Jorong Salimpat.

Contoh Harta Pusaka Rendah:
Tanah hasil membuka lahan baru
Rumah dari hasil jerih payah
Kendaraan, tabungan, atau aset lain yang diperoleh secara pribadi

Harta jenis ini biasanya sudah bersertifikat dan secara hukum negara memiliki kepastian legalitas sebagai milik pribadi.

Perbandingan Singkat: Harta Pusaka Tinggi vs Rendah

Fitur Harta Pusaka Tinggi Harta Pusaka Rendah

Asal Usul Warisan leluhur melalui garis ibu Hasil usaha pribadi atau warisan orang tua
Kepemilikan Milik kaum atau suku Milik pribadi oleh ahli waris
Boleh Dijual? Tidak boleh diperjualbelikan Boleh diperjualbelikan
Pengelola Mamak sebagai kepala waris Pribadi masing-masing ahli waris
Contoh Rumah gadang, tanah ulayat Tanah beli, rumah pribadi, kendaraan

Makna dan Relevansi dalam Kehidupan Sosial

Pemahaman mengenai dua jenis harta ini sangat penting, khususnya dalam penyelesaian sengketa warisan dan penataan struktur sosial di Minangkabau. Dengan menjaga dan mengelola harta pusaka tinggi, masyarakat Minangkabau tidak hanya melestarikan fisik harta warisan, tapi juga menjaga warisan nilai, martabat, dan identitas kaum.

Sebagaimana dikatakan oleh Datuak Marajo:

  "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Dalam hal pusako, yang utama bukan hanya harta, tapi keberkahan dan kesinambungan kaum."

Reporter: Tim Redaksi GumantiTV.online
Sumber: Wawancara eksklusif bersama Datuak Panghulu Basa, Datuak Marajo, dan Ninik Mamak Sutan Rajo Malano di Nagari Salimpat, Juli 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MTs Nurul Ilmi Salimpat Lakukan Pergantian Kepala, Semangat Baru Sambut Perubahan

MTs Nurul Ilmi Salimpat Lakukan Pergantian Kepala, Semangat Baru Sambut Perubahan Kabar Gumanti TV Nagari Salimpat,  gumantitv.online —  Tongkat estafet kepemimpinan di MTs Nurul Ilmi Salimpat resmi berpindah. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dari kepala madrasah sebelumnya, Gusmanila Putri kepada kepala madrasah yang baru, Adri Wandi berlangsung khidmat pada Kamis (7/5/2026) di kampus MTs Nurul Ilmi Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti. Kegiatan pelantikan dan Sertijab tersebut terasa istimewa karena dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dedi Wandra bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Lizi Virma Surianti. Kehadiran rombongan tersebut menjadi kunjungan perdana Kepala Kemenag Kabupaten Solok sejak mulai bertugas di daerah itu kurang dari satu bulan terakhir. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap perkembangan madrasah swasta di Kabupaten Solok, khususnya di wilayah Lembah Gum...

DPP Solok Saiyo Sakato Kembali Gelar Silaturahmi Akbar dan Halalbihalal Perantau Minang di Jakarta

DPP Solok Saiyo Sakato Kembali Gelar Silaturahmi Akbar dan Halalbihalal Perantau Minang di Jakarta Kabar Gumanti TV Jakarta,  gumantitv.online —  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solok Saiyo Sakato (S3) kembali menggelar kegiatan Silaturahmi Akbar dan Halalbihalal Perantau Minang di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Suci Jati, Tingkatkan Keimanan dan Eratkan Silaturahmi di Hari Fitri” tersebut berlangsung di Hotel Balairung, Gedung Perwakilan Sumatera Barat, Jalan Matraman Raya No. 19, Jakarta Timur. Kegiatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Minangkabau di perantauan untuk mempererat hubungan kekeluargaan, memperkuat persatuan, serta menjaga nilai adat dan budaya Minang yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dalam undangan resmi yang diterbitkan panitia, acara tersebut berada di bawah naungan DPP S3 Solok Saiyo Sakato dengan dukungan berbagai unsur organisasi, tokoh masyarakat...

Bertahun Sakit Tumor Tiroit Gondok, Mak Mawar Butuh Biaya Bantuan Pengobatan

Penerbit Berita  Doni G'Malayu Kabar  Gumanti tv  Kamis, 03/11/2022. 09:50 WIB Jakarta Gumanti TV –Mak Mawar (60) warga Alam Gumanti  yang lahir pada tanggal  01-07-1962 di Jorong Data Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti kabupaten Solok Sumatera Barat. Leher beliau kini telah membengkat dan sakit,baik untuk berbicara,makan-minum maupun digerakkan.mak Mawar dengan suami beliau yang juga kondisi lumpuh ,Serta dua orang putra dan satu orang putri ini,Sedangkan sang putra juga kondisi butuh uluran tangan. Kini hanya bisa pasrah dan berharap kedermawanan para dermawan.Betapa tidak ,Wanita yang telah nampak tua dan wajah lelah ini,hanya tertunduk sedih dan pilu,serta berurai air mata,saat team media    Gumanti TV  bersilaturrahmi. Kondisi beliau sangat memprihantikan dengan penyakit dileher tumor tiroik gondok yang  Sudah 10 tahun ini beliau derita. Perempuan Petani/Pekebun ini hanya bisa pasrah di rumahnya.Walau untuk pengobatan...