Langsung ke konten utama

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat. 

Kabar Gumanti TV
   fhoto Bukit Nagari Salimpek

Nagari Salimpat, Lembah Gumanti, gumantitv.online — 
Dalam adat Minangkabau yang diwarisi secara turun-temurun, konsep harta pusaka memainkan peranan penting dalam struktur sosial dan hukum adat. Di Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pengetahuan mengenai pembagian harta pusaka menjadi tinggi dan rendah masih dipegang teguh oleh para datuak dan ninik mamak sebagai penjaga nilai dan tatanan adat.

Menurut Datuak Panghulu Basa, salah satu ninik mamak terkemuka di Nagari Salimpat, harta pusaka dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan aturan hukum adat yang berbeda secara signifikan.

1. Harta Pusaka Tinggi: Warisan Leluhur untuk Kaum

Definisi dan Karakteristik
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu (matrilineal), dan tidak dapat diperjualbelikan. Jenis harta ini bersifat kolektif, dimiliki oleh kaum atau suku, dan menjadi simbol keberlanjutan adat.

“Pusako tinggi itu milik kaum, bukan milik pribadi. Tidak bisa dijual, hanya bisa digadai untuk kepentingan bersama. Dan itu pun harus ada kesepakatan ninik mamak,” jelas Datuak Marajo, salah seorang pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpat.

Contoh Harta Pusaka Tinggi:
Tanah ulayat
Sawah warisan
Rumah gadang
Kebun warisan

Benda pusaka leluhur seperti keris, kain adat, dan sebagainya

Pengelolaan dan Sengketa
Pengelolaan harta pusaka tinggi dilakukan oleh mamak sebagai kepala waris, dengan pengawasan ninik mamak dan musyawarah kaum. Sengketa mengenai harta ini diselesaikan di forum adat, bukan pengadilan negara, melalui KAN dan musyawarah mufakat.

2. Harta Pusaka Rendah: Hasil Usaha yang Bisa Dimiliki Pribadi

Berbeda dengan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari usaha pribadi seseorang atau keluarga, baik itu dari hasil pekerjaan, warisan orang tua, atau pembelian.

“Harta pusaka rendah bisa diwariskan secara pribadi, bisa dijual, dan bisa dibagi menurut hukum waris yang disepakati keluarga,” ungkap Ninik Mamak Sutan Rajo Malano, sesepuh adat dari Jorong Salimpat.

Contoh Harta Pusaka Rendah:
Tanah hasil membuka lahan baru
Rumah dari hasil jerih payah
Kendaraan, tabungan, atau aset lain yang diperoleh secara pribadi

Harta jenis ini biasanya sudah bersertifikat dan secara hukum negara memiliki kepastian legalitas sebagai milik pribadi.

Perbandingan Singkat: Harta Pusaka Tinggi vs Rendah

Fitur Harta Pusaka Tinggi Harta Pusaka Rendah

Asal Usul Warisan leluhur melalui garis ibu Hasil usaha pribadi atau warisan orang tua
Kepemilikan Milik kaum atau suku Milik pribadi oleh ahli waris
Boleh Dijual? Tidak boleh diperjualbelikan Boleh diperjualbelikan
Pengelola Mamak sebagai kepala waris Pribadi masing-masing ahli waris
Contoh Rumah gadang, tanah ulayat Tanah beli, rumah pribadi, kendaraan

Makna dan Relevansi dalam Kehidupan Sosial

Pemahaman mengenai dua jenis harta ini sangat penting, khususnya dalam penyelesaian sengketa warisan dan penataan struktur sosial di Minangkabau. Dengan menjaga dan mengelola harta pusaka tinggi, masyarakat Minangkabau tidak hanya melestarikan fisik harta warisan, tapi juga menjaga warisan nilai, martabat, dan identitas kaum.

Sebagaimana dikatakan oleh Datuak Marajo:

  "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Dalam hal pusako, yang utama bukan hanya harta, tapi keberkahan dan kesinambungan kaum."

Reporter: Tim Redaksi GumantiTV.online
Sumber: Wawancara eksklusif bersama Datuak Panghulu Basa, Datuak Marajo, dan Ninik Mamak Sutan Rajo Malano di Nagari Salimpat, Juli 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batimbang Salah: Tradisi Adat Penegak Norma Sosial di Nagari Salimpek

Kabar  Gumanti TV      Fhoto Sari Marajo : Niniek mamak nan           Ampek Suku di jorong Salimpek. Nagari Salimpek, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Tradisi Batimbang Salah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hukum adat Minangkabau yang hingga kini masih lestari di Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Tradisi ini menjadi cerminan kearifan lokal dalam menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun. Pelaksanaan tradisi Batimbang Salah digelar di Balai Adat Salimpek dan melibatkan seluruh unsur pemangku adat, termasuk Niniak Mamak dari seluruh suku yang ada di nagari. Menurut penuturan Dt. Majo Nan Kayo, salah satu tokoh adat di Nagari Salimpek, tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk konkret penegakan hukum adat bagi warga yang melanggar norma adat Minangkabau.   “Tradisi ini bersifat terbuka agar menjadi pelajara...

Nagari Salimpek: Harmoni Alam, Adat, dan Agama di Lembah Bukit Barisan

Kabar  Gumanti TV     Fhoto kantor Wali Nagari Salimpek Lembah Gumanti,  gumantitv.online  — Nagari Salimpek merupakan salah satu nagari yang terletak di kawasan pegunungan Bukit Barisan, tepatnya di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terkenal sebagai penghasil bawang merah, aneka sayuran, cabe, dan peternakan kelinci, nagari ini juga menyimpan potensi wisata dan budaya yang kental dengan nilai-nilai adat serta ajaran agama Islam. Struktur Wilayah dan Kependudukan Nagari Salimpek terbagi ke dalam tujuh jorong (wilayah administrasi setingkat dusun), yaitu: 1. Tanjung Balit 2. Taratak Baru 3. Sungai Talang 4. Sibu-bua 5. Salimpat 6. Lipek Pageh 7. Aie Karuah Dengan jumlah penduduk sebanyak 9.438 jiwa per tahun 2023, pembagian jorong ini menjadi tulang punggung pemerataan pembangunan dan pemerintahan nagari. Kondisi Geografis dan Potensi Ekonomi Nagari ini berbatasan dengan Nagari Alahan Panjang, Sungai Nanam, dan Kecamatan Hilir...

Kemarau panjang, Warga Nagari Pemekaran Sungai Nanam Timur Krisis Air Bersih, Harapan Besar Pada Pemkab Solok.

Kemarau panjang, Warga Nagari Pemekaran Sungai Nanam Timur Krisis Air Bersih, Harapan Besar Pada Pemkab Solok.  Kabar  Gumanti TV     fhoto deregen antri warga ambil air di nagari Sungai nanam timur.  Sungai Nanam Timur, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Musim kemarau yang berkepanjangan sejak Mei 2025 mulai menimbulkan dampak serius bagi masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Solok. Salah satu yang paling terdampak adalah Nagari Pemekaran Sungai Nanam Timur, Kecamatan Lembah Gumanti, di mana warganya kini tengah mengalami krisis air bersih yang parah.dengan jumlah penduduk lebih dari 23.000 jiwa  menjadikannya salah satu wilayah terpadat di kawasan kabupaten Solok.  Akibat kekeringan, sumber air masyarakat nyaris kering total. Warga setempat harus mengantre selama berjam-jam untuk mendapatkan satu derigen air bersih yang digunakan untuk memasak dan kebutuhan minum harian. Penjabat (PJ) Wali Nagari Sungai Nanam ...