Langsung ke konten utama

Harga Cabai dan Bawang Turun, Konsumen Sedikit Lega: Data Resmi Bapanas per 21 Juli 2025

Kabar Gumanti TV
Jakarta, gumantitv.online — Senin (21/7/2025). Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali merilis data terkini mengenai perkembangan harga pangan utama yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam laporan hari ini, dual komoditas pokok yakni cabai rawit merah dan bawang merah tercatat mengalami penurunan harga di tingkat konsumen.

Harga cabai rawit merah kini tercatat berada di angka Rp60.673 per kilogram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp65.058 per kilogram. Penurunan sebesar hampir Rp4.400 ini membawa sedikit angin segar bagi konsumen rumah tangga yang selama beberapa pekan terakhir mengeluhkan mahalnya harga cabai di pasar tradisional.

Sementara itu, harga bawang merah juga menunjukkan tren penurunan. Saat ini, harga rata-rata berada di kisaran Rp44.071 per kilogram, turun dari Rp46.099 per kilogram sebelumnya.

Keterangan Resmi Bapanas

Bapanas menyebutkan bahwa penurunan harga ini dipengaruhi oleh mulai stabilnya pasokan dari daerah sentra produksi serta berkurangnya tekanan permintaan pasca momen Idul Adha dan awal tahun ajaran baru.

 “Kami terus memantau dinamika harga di pasar secara real-time. Penurunan ini diharapkan memberi dampak positif bagi daya beli masyarakat,” ujar perwakilan Bapanas dalam siaran pers resminya, Senin (21/7).

Respons Masyarakat

Sejumlah konsumen menyambut baik tren penurunan ini, meskipun mereka berharap harga-harga kebutuhan pokok bisa kembali ke titik normal sebelum lonjakan tajam beberapa bulan terakhir.

  “Syukur Alhamdulillah, walau belum terlalu besar turunnya, tapi sudah terasa di kantong belanja,” kata Yuni (38), seorang ibu rumah tangga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemerintah melalui Bapanas dan Kementerian Pertanian dikabarkan masih terus menggencarkan upaya stabilisasi harga dengan memperkuat rantai pasok dan memperluas jangkauan distribusi langsung dari petani ke konsumen.
Infografis: Tren Harga Harian (Cabai & Bawang per Kg)

Data Bapanas, 15–21 Juli 2025
Tanggal Cabai Rawit Merah Bawang Merah

15 Juli Rp67.400  Rp47.100
16 Juli Rp66.850  Rp46.800
17 Juli Rp66.200  Rp46.500
18 Juli Rp65.058  Rp46.099
19 Juli Rp62.700  Rp45.300
20 Juli Rp61.250  Rp44.500
21 Juli Rp60.673  Rp44.071

Suara dari Pasar

Sejumlah pedagang di pasar tradisional menyatakan bahwa penurunan harga mulai terasa sejak akhir pekan lalu, terutama akibat membaiknya pasokan dari daerah sentra produksi seperti Brebes, Garut, dan Wonosobo.

  “Memang seminggu ini pasokan lancar dari petani, jadi harga ikut turun. Tapi tetap fluktuatif, tergantung cuaca juga,” ujar Slamet (47), pedagang sayur di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Petani di Jawa Tengah juga menyebutkan bahwa cuaca yang membaik pasca-musim kemarau pendek memberi mereka peluang panen lebih baik.

  “ baru panen minggu lalu, hasilnya bagus. Kalau distribusinya lancar, harga bisa lebih stabil,” ungkap Sulastri, petani bawang di Brebes, Jawa Tengah.

Pemerintah Lanjutkan Stabilitas HargaKami

Bapanas menegaskan pihaknya akan terus memantau harga serta memperkuat koordinasi dengan distributor dan pelaku pasar. Langkah intervensi juga disiapkan bila terjadi lonjakan tiba-tiba.

  “Stabilisasi harga adalah bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan nasional,” terang juru bicara Bapanas dalam siaran pers, Senin (21/7).

Reporter: Tim Redaksi Gumanti TV
Editor: Redaksi gumantitv.online
Sumber Data: Badan Pangan Nasional (Bapanas) – 21 Juli 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat.  Kabar  Gumanti TV     fhoto Bukit Nagari Salimpek Nagari Salimpat, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Dalam adat Minangkabau yang diwarisi secara turun-temurun, konsep harta pusaka memainkan peranan penting dalam struktur sosial dan hukum adat. Di Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pengetahuan mengenai pembagian harta pusaka menjadi tinggi dan rendah masih dipegang teguh oleh para datuak dan ninik mamak sebagai penjaga nilai dan tatanan adat. Menurut Datuak Panghulu Basa, salah satu ninik mamak terkemuka di Nagari Salimpat, harta pusaka dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan aturan hukum adat yang berbeda secara signifikan. 1. Harta Pusaka Tinggi: Warisan Leluhur untuk Kaum Definisi dan Karakteristik Harta pusaka ti...

Taman Nasional Tesso Nilo Memanas: Warga Tolak Serahkan Lahan, Ancaman Banjir di Sumatra Makin Nyata

Taman Nasional Tesso Nilo Memanas: Warga Tolak Serahkan Lahan, Ancaman Banjir di Sumatra Makin Nyata Kabar  Gumanti TV   gumantitv.online  —  Riau. Situasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali memanas. Sejumlah kelompok warga yang bermukim dan menggarap lahan di dalam kawasan konservasi menolak menyerahkan kembali lahan yang mereka klaim sebagai sumber kehidupan. Pemerintah menegaskan kawasan tersebut adalah zona konservasi resmi negara , namun tarik-menarik kepentingan terus berlangsung di lapangan. Sementara itu, para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa penolakan pengembalian kawasan hutan—ditambah maraknya perambahan dan alih fungsi lahan—dapat memperburuk ancaman banjir besar lintas provinsi di Sumatra . Kawasan Kritis yang Harus Dilindungi Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis dataran rendah di Sumatra. Lokasinya berada di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan menjadi rumah bagi: Setidaknya...

Gerak Cepat Kemenhaj Kabupaten Solok: Konsolidasi Awal untuk Penguatan Layanan Haji dan Umrah

G erak Cepat Kemenhaj Kabupaten Solok: Konsolidasi Awal untuk Penguatan Layanan Haji dan Umrah Kabar  Gumanti TV   Koto Baru, Solok  gumantitv.online  —  Jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Solok bergerak cepat melakukan konsolidasi internal setelah serah terima jabatan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Solok, Hj. Sesmadewita, S.AP., M.AP., yang resmi dilantik dan diamanahkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, H. Muhammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), pada 28 November 2025 lalu. Hj. Sesmadewita—mantan Kasi PHU Kemenag Kabupaten Solok—memulai langkah awal dengan menyusun kerangka kerja, evaluasi struktur, dan penguatan sistem pelayanan. Konsolidasi dilakukan sebagai upaya memperkuat penjabaran SOP, Renstra, job description, penataan kinerja, serta peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kemenhaj Kabupaten Solok. Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi Ditunda Kemenhaj Kabupaten Solok sebelumnya tengah mempersiapkan penyelenggaraan...