Polemik Lahan Eks HGU PT Danau Diatas Makmur Kembali Mencuat, Kaum Suku Bendang Buka Fakta Sengketa Lahan Bekas HGU Alahan Panjang Resort
Polemik Lahan Eks HGU PT Danau Diatas Makmur Kembali Mencuat, Kaum Suku Bendang Buka Fakta Sengketa Lahan Bekas HGU Alahan Panjang Resort
Polemik kepemilikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini menjadi kawasan Villa Alahan Panjang Resort kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini kembali mengemuka di tengah proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam proses tersebut, Kaum Suku Bendang melalui perwakilan ahli warisnya menyampaikan penjelasan terkait sejarah penguasaan dan kepemilikan lahan yang menurut mereka masih memiliki keterkaitan dengan hak adat yang hingga kini belum pernah dilepaskan secara sah.
Perwakilan ahli waris Kaum Suku Bendang menjelaskan bahwa kawasan yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Menurut mereka, sejarah penguasaan lahan tersebut telah diketahui secara turun-temurun oleh masyarakat yang lahir, tumbuh, dan menetap di sekitar kawasan Alahan Panjang sejak puluhan tahun silam.
Mereka menyebutkan bahwa berdasarkan pengetahuan yang diwariskan dari generasi sebelumnya, terdapat beberapa kelompok kaum yang memiliki keterkaitan historis dengan kawasan tersebut. Namun, menurut versi Kaum Suku Bendang, sebagian pihak pada masa lalu telah melakukan pelepasan hak melalui transaksi tertentu sehingga hak atas sejumlah bidang tanah dianggap telah beralih sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Sementara itu, Kaum Suku Bendang menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh saat ini bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang mereka yakini tidak pernah dilepaskan dan tidak pernah menerima bentuk penggantian apa pun sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada hak yang belum pernah dilepaskan, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang perwakilan ahli waris.
Minta Klaim Dibuktikan dengan Dokumen Resmi
Munculnya berbagai klaim baru dari sejumlah pihak terkait status lahan tersebut juga menjadi perhatian Kaum Suku Bendang. Mereka menilai setiap klaim yang disampaikan kepada publik semestinya didukung oleh dokumen resmi, warkah pertanahan, arsip pemerintahan, maupun bukti hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut mereka, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup dilakukan melalui perdebatan di ruang publik atau media sosial, melainkan harus melalui proses administrasi dan pembuktian yang diakui oleh negara.
Oleh karena itu, Kaum Suku Bendang menyatakan mendukung penuh proses mediasi yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi ATR/BPN. Mereka berharap forum tersebut mampu menghadirkan titik terang terhadap berbagai klaim yang berkembang sekaligus menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
Miliki Saksi Sejarah dan Arsip Lama
Dalam keterangannya, perwakilan ahli waris juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki sejumlah saksi sejarah yang mengetahui secara langsung proses pengukuran lahan, batas-batas kawasan, hingga perkembangan status tanah ketika wilayah tersebut masih berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang HGU pada masa lalu.
Selain kesaksian para saksi, mereka juga menyebut keberadaan dokumen lama, arsip, dan warkah pertanahan sebagai bagian penting yang diyakini dapat membantu mengungkap sejarah penguasaan lahan secara lebih utuh dan objektif.
Mereka berharap seluruh proses pembuktian dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sengketa Menyangkut Adat, Sejarah dan Kepastian Hukum
Di sisi lain, sejumlah tokoh adat mengingatkan bahwa dalam sistem adat Minangkabau, persoalan sako dan pusako memiliki kedudukan yang sangat penting serta berkaitan erat dengan sejarah kaum, batas wilayah ulayat, dan keberadaan ninik mamak sebagai penjaga nilai-nilai adat.
Karena itu, setiap klaim atas tanah ulayat harus disertai bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai persoalan yang berkembang di kawasan Alahan Panjang Resort bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi juga menyangkut aspek sejarah, adat, hak kaum, serta kepastian hukum yang telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
Atas dasar itu, penyelesaiannya memerlukan kehati-hatian, keterbukaan, dan penghormatan terhadap seluruh proses hukum agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Menunggu Hasil Mediasi ATR/BPN
Kaum Suku Bendang berharap proses yang saat ini berlangsung dapat menghasilkan kejelasan status hukum terhadap lahan bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Mereka menegaskan bahwa jalur hukum, administrasi pertanahan, dan mekanisme resmi yang disediakan negara merupakan ruang yang paling tepat untuk menguji setiap klaim yang muncul.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen, sejarah penguasaan lahan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kondusivitas masyarakat di kawasan Alahan Panjang dan sekitarnya.
Catatan Redaksi:
Redaksi GumantiTV.online menerima dan membuka seluas-luasnya hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat dokumen, data, atau fakta lain yang relevan, redaksi siap memuatnya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar