Langsung ke konten utama

Polemik Lahan Eks HGU PT Danau Diatas Makmur Kembali Mencuat, Kaum Suku Bendang Buka Fakta Sengketa Lahan Bekas HGU Alahan Panjang Resort

Polemik Lahan Eks HGU PT Danau Diatas Makmur Kembali Mencuat, Kaum Suku Bendang Buka Fakta Sengketa Lahan Bekas HGU Alahan Panjang Resort

Lembah Gumanti, gumantitv.online — Perjuangan Kaum Suku Bendang dalam memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim bukanlah proses yang baru berlangsung belakangan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan tersebut bahkan telah sampai ke tingkat pemerintah pusat melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta.

 Polemik kepemilikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini menjadi kawasan Villa Alahan Panjang Resort kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini kembali mengemuka di tengah proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam proses tersebut, Kaum Suku Bendang melalui perwakilan ahli warisnya menyampaikan penjelasan terkait sejarah penguasaan dan kepemilikan lahan yang menurut mereka masih memiliki keterkaitan dengan hak adat yang hingga kini belum pernah dilepaskan secara sah.

Perwakilan ahli waris Kaum Suku Bendang menjelaskan bahwa kawasan yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Menurut mereka, sejarah penguasaan lahan tersebut telah diketahui secara turun-temurun oleh masyarakat yang lahir, tumbuh, dan menetap di sekitar kawasan Alahan Panjang sejak puluhan tahun silam.

Mereka menyebutkan bahwa berdasarkan pengetahuan yang diwariskan dari generasi sebelumnya, terdapat beberapa kelompok kaum yang memiliki keterkaitan historis dengan kawasan tersebut. Namun, menurut versi Kaum Suku Bendang, sebagian pihak pada masa lalu telah melakukan pelepasan hak melalui transaksi tertentu sehingga hak atas sejumlah bidang tanah dianggap telah beralih sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Sementara itu, Kaum Suku Bendang menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh saat ini bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang mereka yakini tidak pernah dilepaskan dan tidak pernah menerima bentuk penggantian apa pun sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada hak yang belum pernah dilepaskan, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang perwakilan ahli waris.

Minta Klaim Dibuktikan dengan Dokumen Resmi

Munculnya berbagai klaim baru dari sejumlah pihak terkait status lahan tersebut juga menjadi perhatian Kaum Suku Bendang. Mereka menilai setiap klaim yang disampaikan kepada publik semestinya didukung oleh dokumen resmi, warkah pertanahan, arsip pemerintahan, maupun bukti hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut mereka, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup dilakukan melalui perdebatan di ruang publik atau media sosial, melainkan harus melalui proses administrasi dan pembuktian yang diakui oleh negara.

Oleh karena itu, Kaum Suku Bendang menyatakan mendukung penuh proses mediasi yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi ATR/BPN. Mereka berharap forum tersebut mampu menghadirkan titik terang terhadap berbagai klaim yang berkembang sekaligus menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.

Miliki Saksi Sejarah dan Arsip Lama

Dalam keterangannya, perwakilan ahli waris juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki sejumlah saksi sejarah yang mengetahui secara langsung proses pengukuran lahan, batas-batas kawasan, hingga perkembangan status tanah ketika wilayah tersebut masih berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang HGU pada masa lalu.

Selain kesaksian para saksi, mereka juga menyebut keberadaan dokumen lama, arsip, dan warkah pertanahan sebagai bagian penting yang diyakini dapat membantu mengungkap sejarah penguasaan lahan secara lebih utuh dan objektif.

Mereka berharap seluruh proses pembuktian dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sengketa Menyangkut Adat, Sejarah dan Kepastian Hukum

Di sisi lain, sejumlah tokoh adat mengingatkan bahwa dalam sistem adat Minangkabau, persoalan sako dan pusako memiliki kedudukan yang sangat penting serta berkaitan erat dengan sejarah kaum, batas wilayah ulayat, dan keberadaan ninik mamak sebagai penjaga nilai-nilai adat.

Karena itu, setiap klaim atas tanah ulayat harus disertai bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai persoalan yang berkembang di kawasan Alahan Panjang Resort bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi juga menyangkut aspek sejarah, adat, hak kaum, serta kepastian hukum yang telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

Atas dasar itu, penyelesaiannya memerlukan kehati-hatian, keterbukaan, dan penghormatan terhadap seluruh proses hukum agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.

Menunggu Hasil Mediasi ATR/BPN

Kaum Suku Bendang berharap proses yang saat ini berlangsung dapat menghasilkan kejelasan status hukum terhadap lahan bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Mereka menegaskan bahwa jalur hukum, administrasi pertanahan, dan mekanisme resmi yang disediakan negara merupakan ruang yang paling tepat untuk menguji setiap klaim yang muncul.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen, sejarah penguasaan lahan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kondusivitas masyarakat di kawasan Alahan Panjang dan sekitarnya.

Catatan Redaksi:

Redaksi GumantiTV.online menerima dan membuka seluas-luasnya hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat dokumen, data, atau fakta lain yang relevan, redaksi siap memuatnya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.

Reporter: Tim Liputan Daerah
Editor: Redaksi GumantiTV.Online
Lokasi: Kec: Lembah Gumanti 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga Rimbo Data Ludes Terbakar Akibat Sambaran Petir, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Rumah Warga Rimbo Data Ludes Terbakar Akibat Sambaran Petir, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta Kabar Gumanti TV Su ngai Nanam, gumantitv.online —  Musibah kebakaran yang mengiris hati menimpa keluarga Amrizal, warga Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Rumah semi permanen yang selama ini menjadi tempat tinggal Amrizal bersama lima anggota keluarganya ludes dilalap api pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh sambaran petir yang menyebabkan korsleting listrik. Dalam waktu singkat, api membesar dan menghanguskan seluruh bagian rumah hingga rata dengan tanah. Kabar duka tersebut menyentuh hati banyak pihak. Tokoh aktivis perempuan Sungai Nanam, Asparina, S.Pt , turut menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa keluarga Amrizal. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semua yang terjadi merupakan kehendak Al...

Mengenal Sosok Jefri Soni Zembra, S.H., Calon Wali Nagari Salimpek yang Muda, Aktif, dan Kreatif

Mengenal Sosok Jefri Soni Zembra, S.H., Calon Wali Nagari Salimpek yang Muda, Aktif, dan Kreatif Kabar Gumanti TV   Jefri Soni Zembra, S.H., Calon wali nagari Salimpek  Nagari Salimpek,  gumantitv.online — Nagari Salimpek akan menghadapi pesta demokrasi tingkat nagari melalui Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Salah satu figur yang mulai mendapat perhatian masyarakat adalah Jefri Soni Zembra, S.H., sosok muda yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, kepemudaan, dan pembangunan nagari. Lahir di Salimpek pada 10 April 1997 , Jefri berasal dari Jorong Salimpek dan saat ini telah berstatus menikah. Dengan usia yang masih muda, ia membawa semangat baru untuk mendorong kemajuan Nagari Salimpek melalui kolaborasi antara masyarakat, pemuda, dan perantau. Identitas Diri Nama: Jefri Soni Zembra, S.H. Tempat/Tanggal Lahir: Salimpek, 10 April 1997 Alamat: Jorong Salimpek Status: Menikah Riwayat Pendidikan Jefri menempuh pendidikan formal mulai dari tingkat das...

SMPN 4 Lembah Gumanti Ukir Prestasi di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Solok

SMPN 4 Lembah Gumanti Ukir Prestasi di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Solok Kabar Gumanti TV   Fhoto p enampilan  ansambel campuran 3 alat musik Lembah Gumanti, gumantitv.online —  SMPN 4 Lembah Gumanti kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Solok tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara luring di SMPN 2 Gunung Talang pada 20–21 Mei 2026 tersebut menjadi momentum penting bagi sekolah dalam menunjukkan kemampuan siswa di bidang seni dan budaya. FLS3N tingkat SMP se-Kabupaten Solok diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didikpora) Kabupaten Solok bekerja sama dengan SMPN 2 Gunung Talang selaku tuan rumah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Didikpora Kabupaten Solok, Dr. Masrul, AiFO. Dalam sambutannya, Dr. Masrul menekankan pentingnya semangat sportivitas dan kreativitas dalam mengikuti kompetisi seni tingkat pelajar tersebut...