Guru Madrasah di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Diduga Menampar Murid, Wali Murid Ternyata Caleg Gagal
Kabar Gumanti TV
Demak, gumantitv.online — Dunia pendidikan kembali diguncang kabar kontroversial. Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Desa Ngapel, Kecamatan Jatirejo, Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diberitakan harus membayar denda sebesar Rp 25 juta kepada wali murid usai diduga menampar salah satu anak didiknya.
Peristiwa ini terjadi pada awal Juli 2025, namun menjadi viral di media sosial sejak Senin (15/7/2025). Guru madin yang belum disebutkan identitasnya tersebut disebut-sebut menampar seorang murid dalam suasana kelas. Belum ada penjelasan resmi soal latar belakang tindakan tersebut, namun pihak wali murid langsung menuntut pembayaran denda dalam jumlah besar.
Wali murid bernama Siti Mualimah menjadi sorotan publik. Setelah ditelusuri, ia merupakan mantan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Demak dari Pemilu 2024 yang gagal meraih kursi. Fakta ini menimbulkan reaksi luas, terutama dari kalangan pendidik dan masyarakat setempat yang menilai tindakan itu kurang berempati terhadap profesi guru.
“Kami tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk oleh guru. Tapi cara menyelesaikan masalah ini dengan denda puluhan juta rupiah jelas bukan jalan adil, apalagi untuk guru madin yang digaji sangat minim,” tegas KH. Mustofa Alawi, tokoh agama dan pengasuh pondok pesantren di Karanganyar.
“Yang kami sesalkan bukan hanya dendanya, tapi sikap seorang tokoh publik seperti Bu Siti. Sebagai eks-caleg, seharusnya beliau jadi panutan dalam menyelesaikan masalah secara bermartabat,” tambah Ustazah Laila Zahra, ketua Forum Guru Madin Demak.
Respons Masyarakat dan Wali Murid Lainnya
Masyarakat Desa Ngapel dan wali murid lainnya pun angkat suara atas polemik tersebut. Banyak yang mengaku terkejut atas tindakan Siti Mualimah dan menyayangkan pendekatan yang digunakan.
“Anak saya juga diajar oleh guru yang sama. Beliau tegas, tapi tidak kasar. Kalau pun ada insiden, harusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Denda Rp 25 juta itu sangat memberatkan,” ujar Suryani (43), wali murid yang anaknya kini duduk di kelas 4 madin.
“Kami tahu Bu Siti dulunya nyaleg, tapi jangan bawa mental politik ke sekolah. Di sini, guru madin itu dihormati, mereka bekerja hampir tanpa digaji demi mendidik anak-anak kami mengaji dan belajar akhlak,” ungkap Muhammad Rofi’i (38), warga setempat yang juga pengurus RT.
“Kalau semua masalah guru langsung dibawa ke uang, siapa yang nanti mau ngajar anak-anak kita di madin?” kata Bu Warsinah (52), penjual sembako di sekitar lokasi madrasah.
Tuntutan Perlindungan Hukum bagi Guru Madin
Sejumlah organisasi guru madin kini mulai menyuarakan perlunya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik nonformal, khususnya di madrasah diniyah. Lembaga seperti Persatuan Guru Madrasah Diniyah (PGMD) Jawa Tengah menyatakan siap mendampingi guru yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami sedang mengumpulkan data dan siap memberikan pendampingan hukum. Ini bukan hanya soal satu guru, tapi menyangkut marwah guru madin se-Indonesia,” tegas Dr. H. Mufid Salim, MA, Ketua PGMD Jawa Tengah.
Sampai saat ini, pihak Kementerian Agama Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait langkah mediasi atau penanganan kasus.
Redaksi GumantiTV.online
"Bersama Menumbuhkan Media, Membangun Wawasan Masyarakat"
Komentar
Posting Komentar