Wajah Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025).
Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).
Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.
“Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.
"Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.
Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.
“Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.
Sekilas Kronologi Kasus
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.
Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.
Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.
Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.
Komentar
Posting Komentar