Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batimbang Salah: Tradisi Adat Penegak Norma Sosial di Nagari Salimpek

Kabar  Gumanti TV      Fhoto Sari Marajo : Niniek mamak nan           Ampek Suku di jorong Salimpek. Nagari Salimpek, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Tradisi Batimbang Salah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hukum adat Minangkabau yang hingga kini masih lestari di Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Tradisi ini menjadi cerminan kearifan lokal dalam menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun. Pelaksanaan tradisi Batimbang Salah digelar di Balai Adat Salimpek dan melibatkan seluruh unsur pemangku adat, termasuk Niniak Mamak dari seluruh suku yang ada di nagari. Menurut penuturan Dt. Majo Nan Kayo, salah satu tokoh adat di Nagari Salimpek, tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk konkret penegakan hukum adat bagi warga yang melanggar norma adat Minangkabau.   “Tradisi ini bersifat terbuka agar menjadi pelajara...

Nagari Salimpek: Harmoni Alam, Adat, dan Agama di Lembah Bukit Barisan

Kabar  Gumanti TV     Fhoto kantor Wali Nagari Salimpek Lembah Gumanti,  gumantitv.online  — Nagari Salimpek merupakan salah satu nagari yang terletak di kawasan pegunungan Bukit Barisan, tepatnya di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terkenal sebagai penghasil bawang merah, aneka sayuran, cabe, dan peternakan kelinci, nagari ini juga menyimpan potensi wisata dan budaya yang kental dengan nilai-nilai adat serta ajaran agama Islam. Struktur Wilayah dan Kependudukan Nagari Salimpek terbagi ke dalam tujuh jorong (wilayah administrasi setingkat dusun), yaitu: 1. Tanjung Balit 2. Taratak Baru 3. Sungai Talang 4. Sibu-bua 5. Salimpat 6. Lipek Pageh 7. Aie Karuah Dengan jumlah penduduk sebanyak 9.438 jiwa per tahun 2023, pembagian jorong ini menjadi tulang punggung pemerataan pembangunan dan pemerintahan nagari. Kondisi Geografis dan Potensi Ekonomi Nagari ini berbatasan dengan Nagari Alahan Panjang, Sungai Nanam, dan Kecamatan Hilir...

Viral Penjual Cendol Asal Batusangkar di Belanda, Bukti Jiwa Dagang Orang Minang Tak Kenal Batas

Kabar  Gumanti TV Jakarta,  gumantitv.online  —  Sebuah video yang diunggah oleh pengguna TikTok bernama @khaerulafandi10 tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video yang diposting pada Minggu, 20 Juli 2025, Khaerul—seorang WNI asal Jawa Barat yang sedang berada di Belanda—merekam momen saat dirinya membeli minuman tradisional khas Indonesia, cendol, dari seorang penjual kaki lima di negeri kincir angin tersebut. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Khaerul dengan ramah bertanya kepada sang penjual, “Ibu asalnya dari mana?” Dengan tersenyum, sang ibu menjawab, “Saya dari Batusangkar.” Tak puas dengan jawaban itu, Khaerul kembali bertanya, “Batusangkar itu di mana, Bu?” Sang ibu pun menjelaskan bahwa Batusangkar adalah sebuah kota kecil yang terletak dekat Bukittinggi, Sumatra Barat. Percakapan ringan itu diselingi gelak tawa hangat, sembari sang ibu dengan cekatan mengaduk dan menyajikan segelas cendol untuk Khaerul. Meja ...