Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah dalam Adat Minangkabau: Penjelasan Datuak dan Ninik Mamak Nagari Salimpat.  Kabar  Gumanti TV     fhoto Bukit Nagari Salimpek Nagari Salimpat, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Dalam adat Minangkabau yang diwarisi secara turun-temurun, konsep harta pusaka memainkan peranan penting dalam struktur sosial dan hukum adat. Di Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pengetahuan mengenai pembagian harta pusaka menjadi tinggi dan rendah masih dipegang teguh oleh para datuak dan ninik mamak sebagai penjaga nilai dan tatanan adat. Menurut Datuak Panghulu Basa, salah satu ninik mamak terkemuka di Nagari Salimpat, harta pusaka dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan aturan hukum adat yang berbeda secara signifikan. 1. Harta Pusaka Tinggi: Warisan Leluhur untuk Kaum Definisi dan Karakteristik Harta pusaka ti...

Taman Nasional Tesso Nilo Memanas: Warga Tolak Serahkan Lahan, Ancaman Banjir di Sumatra Makin Nyata

Taman Nasional Tesso Nilo Memanas: Warga Tolak Serahkan Lahan, Ancaman Banjir di Sumatra Makin Nyata Kabar  Gumanti TV   gumantitv.online  —  Riau. Situasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali memanas. Sejumlah kelompok warga yang bermukim dan menggarap lahan di dalam kawasan konservasi menolak menyerahkan kembali lahan yang mereka klaim sebagai sumber kehidupan. Pemerintah menegaskan kawasan tersebut adalah zona konservasi resmi negara , namun tarik-menarik kepentingan terus berlangsung di lapangan. Sementara itu, para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa penolakan pengembalian kawasan hutan—ditambah maraknya perambahan dan alih fungsi lahan—dapat memperburuk ancaman banjir besar lintas provinsi di Sumatra . Kawasan Kritis yang Harus Dilindungi Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis dataran rendah di Sumatra. Lokasinya berada di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan menjadi rumah bagi: Setidaknya...

Gerak Cepat Kemenhaj Kabupaten Solok: Konsolidasi Awal untuk Penguatan Layanan Haji dan Umrah

G erak Cepat Kemenhaj Kabupaten Solok: Konsolidasi Awal untuk Penguatan Layanan Haji dan Umrah Kabar  Gumanti TV   Koto Baru, Solok  gumantitv.online  —  Jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Solok bergerak cepat melakukan konsolidasi internal setelah serah terima jabatan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Solok, Hj. Sesmadewita, S.AP., M.AP., yang resmi dilantik dan diamanahkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, H. Muhammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), pada 28 November 2025 lalu. Hj. Sesmadewita—mantan Kasi PHU Kemenag Kabupaten Solok—memulai langkah awal dengan menyusun kerangka kerja, evaluasi struktur, dan penguatan sistem pelayanan. Konsolidasi dilakukan sebagai upaya memperkuat penjabaran SOP, Renstra, job description, penataan kinerja, serta peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kemenhaj Kabupaten Solok. Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi Ditunda Kemenhaj Kabupaten Solok sebelumnya tengah mempersiapkan penyelenggaraan...