Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Jalan di Lubuk Rasam, Nagari Surian, Masih Memprihatinkan: PGRI Pantai Cermin Harap Perhatian Pemerintah

K ondisi Jalan di Lubuk Rasam, Nagari Surian, Masih Memprihatinkan: PGRI Pantai Cermin Harap Perhatian Pemerintah Kabar  Gumanti TV Surian, Pantai Cermin,  gumantitv.online  — Surian, 27 Oktober 2025.  Akses jalan yang baik merupakan penunjang utama pertumbuhan wilayah dan kemudahan mobilitas masyarakat. Namun, kondisi tersebut belum dirasakan oleh warga Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat . Hingga kini, jalan utama yang menjadi penghubung ke pusat nagari dan wilayah sekitarnya masih berupa jalan tanah dan mengalami kerusakan cukup parah . Saat musim hujan, ruas jalan berubah menjadi kubangan lumpur , membuat kendaraan roda dua dan empat sulit melintas. Sebaliknya, pada musim kemarau, debu tebal beterbangan , mengganggu kenyamanan warga dan para pelajar yang harus berjalan kaki menuju sekolah di dalam maupun luar jorong. Harapan dari PGRI Pantai Cermin Kondisi sulit ini kembali menjadi sorot...

Kunjungan Khusus Kepala Kemenag Kabupaten Solok ke MTsN 5 Solok: Dorong Inovasi dan Kekompakan Madrasah

K unjungan Khusus Kepala Kemenag Kabupaten Solok ke MTsN 5 Solok: Dorong Inovasi dan Kekompakan Madrasah Kabar  Gumanti TV Surian, Pantai Cermin,  gumantitv.online  — Surian, 25 Oktober 2025   Kunjungan istimewa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok, Dr. (Cand) H. Zulkifli, S.Ag. , membawa kebahagiaan tersendiri bagi seluruh warga MTsN 5 Solok . Beliau hadir bersama Ibu Yessy dari Dharma Wanita Persatuan (DP) Kemenag, Kasi Zakat dan Wakaf (ZAWA) Bapak Azwir, S.Ag. , serta Humas Kemenag Kabupaten Solok , Bapak Hendri . Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memantau langsung kondisi pembelajaran dan perkembangan madrasah. Dalam arahannya, Kepala Kemenag menyampaikan pesan agar MTsN 5 Solok terus berbenah dan berinovasi. “Madrasah harus menjaga kekompakan, berhati-hati dalam bermedia sosial, meningkatkan sinergi, serta terus memantau kondisi pendidikan. Inovasi dan semangat kebersamaan ada...

Wakil Bupati Solok Kunjungi MTsN 5 Solok, Berikan Motivasi dan Semangat Belajar kepada Siswa

Wakil Bupati Solok Kunjungi MTsN 5 Solok, Berikan Motivasi dan Semangat Belajar kepada Siswa Kabar  Gumanti TV Surian, Pantai Cermin,  gumantitv.online  —  Wakil Bupati Solok, H. Chandra, S.HI , bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, DR. (Cand) H. Zulkifli, S.Ag, MM , melakukan kunjungan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Solok , Nagari Surian, Kamis (30/10). Kehadiran kedua pejabat tersebut disambut hangat oleh seluruh keluarga besar MTsN 5 Solok. Acara penyambutan diawali dengan persembahan tari gelombang oleh para siswa, yang menambah semarak suasana. Setelah itu, rombongan melanjutkan kegiatan temu ramah dan pemberian arahan kepada siswa-siswi di Masjid Nurul Iman yang terletak di depan gerbang madrasah. Apresiasi dan Harapan dari Pihak Madrasah Dalam sambutannya, Kepala MTsN 5 Solok, Syahruddin, S.Ag, M.Si , didampingi oleh KTU Masriwal, S.AP , dan jajaran wakil kepala madrasah serta majelis guru, menyampa...