Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yayasan Pindidikan Sarbainah Lanjutkan pembangunan Mushalla Darul Mubarakah

Penerbit Berita  Doni G'Malayu Kabar  Gumanti tv  Kamis,4 /12/2022. 17:50 WIB Jakarta Gumanti TV –Setelah hampir 1 bulan terhenti pembangunan mushalla Darul Mubaraqah di SD Islam Sarbainah.   Kembali dilanjutkan pembangunan mushalla Darul Mubaraqah SD Islam Sarbainah Sukarami, Terhenti karena memang kondisi pembiayaan yang agak tersendat",ujar Dewan pembina, Masriwal. Menurut pak tukang da AF dan Mak Narawi mengatakan "Mushalla ini diperkirakan biayanya sekitar 250 Juta rupiah dan direncanakan juga untuk penambahan 3 ruang kelas,ruang kantor serta pustaka juga rencana pembebasan tanah,yang diperkirakan menghabiskan dana sekitar 1 Milyar rupiah". Foto pembangunan mushalla Darul Mubaraqah SD Islam Sarbainah Sukarami Untuk itu, yayasan ini sangat membutuhkan bantuan dana dari para doMenurut  Ketua Yayasan Sarbainah,Ustazah Nelyizzati,ST.S.Pd.AUD saat ini untuk pembangunan gedung sekolah pengurus meminjam dana di Bank dan diangsur selama 10 t...

Bocah Mungil Bernama Muhammad Rafli Menderita Penyakit Leukimia Butuh Uluran tangan Paradermawan

Penerbit Berita  Doni G'Malayu Kabar  Gumanti tv  Rabu, 26 /10/2022. 22:50 WIB Jakarta Gumanti TV - Muhammad Rafli lahir tanggal 02 Oktober 2019. umur 3 tahun warga bukik cangang jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok Sumatera Barat, menderita penyakit leukimia. nama kedua orang tua dari Muhammad Rafli, nama ayah  Jefri Julia Pratama Ibu Mira Susanti Kondisi perekonomian ayah dan ibu tidak bekerja karena fokus merawat anak yang sakit,  Muhammad Rafli sekali seminggu wajib kontrol dan kemo, untuk biaya pengobatan hanya bantuan dari saudara-saudara. Kebutuhan membeli obat yang tidak ditanggung oleh BPJS dan biaya berobat sekali seminggu kemo ke M.Jamil padang Pengukuhan Dan Pelantikan Formatur MAG, Oleh Bapak,Jon Firman Pandu Sabtu 10 November 2021 Kumpulan Acara Munas Alam GumantiMUSYAWARAH NASIONAL MASYARAKAT ALAM GUMANTI | Sabtu, 13. November 2021 MUSYAW...

Meski Hujan dan Dingin, Safari Ramadhan Wakil Bupati Solok Tetap Khidmat dan Penuh Kebersamaan

D ingin dan Hujan Tak Surutkan Semangat TSR Wakil Bupati Solok di Mushalla Nurul Falah Kabar  Gumanti TV Arosuka,Solok,  gumantitv.online  —  Cuaca dingin disertai curah hujan sejak malam hari di kawasan pusat ibu kota Kabupaten Solok , Arosuka, tidak menyurutkan semangat rombongan Tim Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Daerah. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok H. Candra , kegiatan Safari Ramadhan diawali dengan sahur bersama di Rumah Makan Ampera Dendeng Tuna, Jalan Jalur Dua Arosuka, Jumat dini hari (27/2/2026). Usai sahur, rombongan melanjutkan kegiatan menuju Mushalla Nurul Falah yang berada di Komplek Perumnas Nuansa Griya Tahap II. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti mushalla sejak dini hari, di mana jamaah dan warga setempat telah memadati lokasi untuk menyambut kedatangan rombongan TSR. Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Subuh berjamaah yang diimami oleh Ustadz Alberi Munawir, S.Pd.I., M.Pd. Setelah itu, digela...