Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menebar Keberkahan Jelang Ramadhan, TK–SD Islam Sarbainah Arosuka Berbagi untuk “Uda Ojek” dan Kaum Dhuafa

Menebar Keberkahan Jelang Ramadhan, TK–SD Islam Sarbainah Arosuka Berbagi untuk “Uda Ojek” dan Kaum Dhuafa Kabar  Gumanti TV Arosuka,Solok,  gumantitv.online  —  Suasana Sabtu pagi (7/2/2026) di kawasan Arosuka, pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok, tampak berbeda. Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, keluarga besar TK dan SD Islam Sarbainah Yayasan Pendidikan Sarbainah menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Sarbainah Berbagi Menyambut Ramadhan Berkah.” Kegiatan sosial ini menyasar pengemudi ojek pangkalan yang sehari-hari beroperasi di sekitar Arosuka—akrab disapa Uda-uda Ojek —serta imam dan gharim masjid/mushalla, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa di wilayah tersebut. Kegiatan Tahunan yang Menyentuh Hati Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, diawali dengan outbound siswa-siswi SD Islam Sarbainah dan silaturahmi antara pengurus yayasan, guru, orang tua murid, serta para pengemudi ojek. Sebanyak 25 paket sa...

Sukseskan Trilogi Program Kemenag, MTsN 5 Solok Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta

Sukseskan Trilogi Program Kemenag, MTsN 5 Solok Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta Kabar  Gumanti TV Surian,  Solok ,  gumantitv.online  –  MTsN 5 Solok menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan Trilogi Program Kementerian Agama dengan menggelar Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) . Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 2–4 Februari 2026 , bertempat di ruang majelis guru MTsN 5 Solok, Surian. Workshop menghadirkan Dr. Hj. Khurnia Evanila Sari, M.Pd , Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang, sebagai pemateri utama yang memberikan penguatan konseptual sekaligus praktik implementasi kurikulum berbasis nilai kasih sayang dalam pendidikan madrasah. Sinergi Pendidik se-Kecamatan Pantai Cermin Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan MTsN 5 Solok, tetapi juga melibatkan peserta undangan dari sejumlah madrasah di wilayah Kecamatan Pantai Cermin . Kehadiran ...

Salimah Kabupaten Solok Gelar Pelantikan, Luncurkan Program Unggulan, dan Serahkan Bantuan Bencana

Salimah Kabupaten Solok Gelar Pelantikan, Luncurkan Program Unggulan, dan Serahkan Bantuan Bencana Kabar  Gumanti TV Koto Baru, Solok  gumantitv.online  —  Persatuan Wanita Muslimah (Salimah) Kabupaten Solok resmi menggelar pelantikan pengurus Pimpinan Daerah (PD) dan Pimpinan Cabang (PC) periode terbaru pada Minggu (8/2/2026). Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Pertemuan Gedung Pustaka Kabupaten Solok, Koto Baru. Selain prosesi pelantikan, acara juga dirangkaikan dengan peluncuran program unggulan “SISTER” (Sekolah Ibu Salimah Terpadu) serta penyerahan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Solok. Organisasi Salimah merupakan wadah perempuan muslimah dari berbagai latar belakang profesi yang bergerak di bidang pendidikan keluarga, sosial kemasyarakatan, serta pemberdayaan perempuan dan anak. Dihadiri Tokoh Daerah dan Provinsi Pelantikan dihadiri sejumlah tokoh penting di Kabupaten Solok dan Sumatera Barat, di antar...