Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wabup dan Kepala Kemenag Kabupaten Solok Meriahkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Jorong Sianggi-Anggai, Hiliran Gumanti

Wabup dan Kepala Kemenag Kabupaten Solok Meriahkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Jorong Sianggi-Anggai, Hiliran Gumanti Kabar  Gumanti TV                                                                                          Hiliran Gumanti ,  gumantitv.online  —  Masyarakat Jorong Sianggi-Anggai, Nagari Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, sukses menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang berlangsung meriah dan penuh semangat keagamaan. Meskipun harus melewati jalan ekstrem yang berliku, pemandangan alam yang eksotis dan indah membuat perjalanan menuju lokasi menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Kegiatan yang digelaroleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sol...

Arsiparis Kemenag Kabupaten Solok Berikan Pembinaan Pengelolaan Arsip di MTsN 5 Solok

Arsiparis Kemenag Kabupaten Solok Berikan Pembinaan Pengelolaan Arsip di MTsN 5 Solok Kabar  Gumanti TV Pantai Cermin,  gumantitv.online  —  Cuaca mendung dan terasa sejuk di Surian Pantai Cermin,Kecamatan paling Selatan kabupaten Solok.Kecamatan yang terkenal dengan kacang tanahnya yang gurih dan garing.MTsN 5 Solok mendapatkan kunjungan dan pembinaan dari Arsiparis Kantor Kemenag Kabupaten Solok.Tof Dondra, SE hadir memberikan pembinaan kepada Pegawai  MTsN 5 Solok. Dalam upaya meningkatkan tata kelola arsip yang baik di lingkungan satuan kerja madrasah, Arsiparis Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok hadir  ke MTsN 5 Solok pada Selasa (3/9). Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum pembinaan langsung terkait pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis di lingkungan madrasah.Serta penguatan untuk pemakaian aplikasi SRIKANDI Kegiatan yang berlangsung di ruang TU dan ruang  guru MTsN 5 Solok tersebut dihadiri oleh Kepala Madr...

GOW Kabupaten Solok Kunjungi Pondok Tahfidz Darul Qura, Serahkan Santunan untuk Anak Yatim dan Santri Kurang Mampu

GOW Kabupaten Solok Kunjungi Pondok Tahfidz Darul Qura, Serahkan Santunan untuk Anak Yatim dan Santri Kurang Mampu Kabar  Gumanti TV     Fhoto GOW Kabupaten Solok Bersama Anak Yatim dan Santri Kurang Mampu Arosuka,  gumantitv.online  — Kamis  28 Agustus 2025 Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Solok kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan perempuan serta kepedulian sosial melalui kegiatan kunjungan dan bakti sosial di Pondok Tahfidz Al-Qur’an Darul Qura, Jorong Pasa Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (25/8/2025). Acara tersebut dihadiri oleh puluhan santri gabungan dari berbagai rumah tahfidz di Sungai Nanam, di antaranya Darul Qura Kutianyie, Darul Fath Qur’an Lipek Pageh, serta Rumah Tahfidz Anzalat Aie Sanam. Kehadiran Pengurus GOW Rombongan GOW Kabupaten Solok dipimpin langsung oleh Ny. Lian Oktavia Chandra, Ketua Umum GOW sekaligus istri Wakil Bupati Solok. Turut mendampingi, di antaranya: dr. Maryeti M...