Langsung ke konten utama

Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Kabar Gumanti TV
    Wajah Indra atau In Dragon, pelaku         pembunuhan Nia penjual Gorengan,         saat dihadiri di konferensi pers di Polda  Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Padang Pariaman, gumantitv.online - Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7). Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan maksimal diberikan karena terdakwa dianggap melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

  "Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Bagus, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, terdakwa pernah terjerat kasus pidana lain seperti narkotika, asusila, dan pencurian.

  “Karena itu, kami mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia menilai tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam proses persidangan.

   "Yang ada menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan, terlihat dari memar yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Dafriyon, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian Nia adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya fokus pada pembuktian secara objektif di pengadilan.

    “Jika bukti dan fakta di persidangan tidak mengarah ke pembunuhan berencana, maka tuntutan pidana mati menjadi kabur,” tambahnya.

Sekilas Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024. Nia Kurnia Sari yang dikenal sebagai penjual gorengan keliling di kampungnya, dilaporkan hilang pada 6 September 2024 setelah tak kunjung pulang usai berdagang.

Setelah pencarian selama dua hari oleh warga dan tim gabungan, jasad korban ditemukan pada 8 September 2024, terkubur kurang dari satu meter, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana.

Penyelidikan pihak kepolisian mengarah kepada tersangka Indra Septriaman, yang akhirnya ditangkap setelah 11 hari pengejaran hingga ke wilayah hutan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kosong yang sempat menjadi tempat persembunyiannya. Tersangka mencoba kabur ke atas plafon saat ratusan warga mengepung lokasi.

Kasus ini menyita perhatian publik Sumatera Barat dan masyarakat luas karena kekejian perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih remaja dan berprofesi sebagai pedagang kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MTs Nurul Ilmi Salimpat Lakukan Pergantian Kepala, Semangat Baru Sambut Perubahan

MTs Nurul Ilmi Salimpat Lakukan Pergantian Kepala, Semangat Baru Sambut Perubahan Kabar Gumanti TV Nagari Salimpat,  gumantitv.online —  Tongkat estafet kepemimpinan di MTs Nurul Ilmi Salimpat resmi berpindah. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dari kepala madrasah sebelumnya, Gusmanila Putri kepada kepala madrasah yang baru, Adri Wandi berlangsung khidmat pada Kamis (7/5/2026) di kampus MTs Nurul Ilmi Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti. Kegiatan pelantikan dan Sertijab tersebut terasa istimewa karena dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dedi Wandra bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Lizi Virma Surianti. Kehadiran rombongan tersebut menjadi kunjungan perdana Kepala Kemenag Kabupaten Solok sejak mulai bertugas di daerah itu kurang dari satu bulan terakhir. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap perkembangan madrasah swasta di Kabupaten Solok, khususnya di wilayah Lembah Gum...

DPP Solok Saiyo Sakato Kembali Gelar Silaturahmi Akbar dan Halalbihalal Perantau Minang di Jakarta

DPP Solok Saiyo Sakato Kembali Gelar Silaturahmi Akbar dan Halalbihalal Perantau Minang di Jakarta Kabar Gumanti TV Jakarta,  gumantitv.online —  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solok Saiyo Sakato (S3) kembali menggelar kegiatan Silaturahmi Akbar dan Halalbihalal Perantau Minang di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Suci Jati, Tingkatkan Keimanan dan Eratkan Silaturahmi di Hari Fitri” tersebut berlangsung di Hotel Balairung, Gedung Perwakilan Sumatera Barat, Jalan Matraman Raya No. 19, Jakarta Timur. Kegiatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Minangkabau di perantauan untuk mempererat hubungan kekeluargaan, memperkuat persatuan, serta menjaga nilai adat dan budaya Minang yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dalam undangan resmi yang diterbitkan panitia, acara tersebut berada di bawah naungan DPP S3 Solok Saiyo Sakato dengan dukungan berbagai unsur organisasi, tokoh masyarakat...

Bertahun Sakit Tumor Tiroit Gondok, Mak Mawar Butuh Biaya Bantuan Pengobatan

Penerbit Berita  Doni G'Malayu Kabar  Gumanti tv  Kamis, 03/11/2022. 09:50 WIB Jakarta Gumanti TV –Mak Mawar (60) warga Alam Gumanti  yang lahir pada tanggal  01-07-1962 di Jorong Data Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti kabupaten Solok Sumatera Barat. Leher beliau kini telah membengkat dan sakit,baik untuk berbicara,makan-minum maupun digerakkan.mak Mawar dengan suami beliau yang juga kondisi lumpuh ,Serta dua orang putra dan satu orang putri ini,Sedangkan sang putra juga kondisi butuh uluran tangan. Kini hanya bisa pasrah dan berharap kedermawanan para dermawan.Betapa tidak ,Wanita yang telah nampak tua dan wajah lelah ini,hanya tertunduk sedih dan pilu,serta berurai air mata,saat team media    Gumanti TV  bersilaturrahmi. Kondisi beliau sangat memprihantikan dengan penyakit dileher tumor tiroik gondok yang  Sudah 10 tahun ini beliau derita. Perempuan Petani/Pekebun ini hanya bisa pasrah di rumahnya.Walau untuk pengobatan...