Langsung ke konten utama

Program Sertifikat Tanah Tuai Penolakan! Datuak & Ninik Mamak Minangkabau: "Ini Ancaman bagi Adat!"

Kabar Gumanti TV
     Pembuat fhoto: Zulfikri Sasma
Sumatera Barat, gumantitv.online – 
Program sertifikasi tanah ulayat di wilayah Minangkabau kembali menuai kontroversi. Sejumlah datuak, ninik mamak, dan tokoh adat menyatakan penolakannya terhadap program tersebut yang dinilai mengancam sistem kepemilikan kolektif dalam adat Minangkabau.

Penolakan secara terbuka disampaikan pada Sabtu, 13 Juli 2025, dalam forum adat terbuka yang digelar di Nagari Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Forum tersebut dihadiri oleh ratusan tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat nagari dari berbagai daerah di Sumatera Barat.

Penolakan ini tidak hanya datang dari para pemangku adat di nagari-nagari, tetapi juga dari kalangan akademisi dan praktisi hukum adat. Tiga doktor dari perguruan tinggi terkemuka di Sumatera Barat memberikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut. Menurut mereka, program ini dapat menggerus nilai-nilai kolektif tanah pusako tinggi dan membuka celah terhadap privatisasi aset adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

  “Sertifikasi tanah ulayat, dalam konteks tanah adat Minangkabau, adalah bentuk kolonialisasi modern. Ini pelan-pelan akan mengubah tanah komunal menjadi kepemilikan individual,” tegas Dr. Erwin Nasrul, pakar hukum adat dari Universitas Andalas.

Suara Datuak dan Ninik Mamak

Kritik serupa disuarakan oleh Datuak Rajo Mangkuto dari Luhak Limopuluah. Ia menyebut bahwa program ini dijalankan tanpa dialog yang cukup dengan lembaga adat.

  “Kami bukan menolak kemajuan, tapi jika adat diabaikan, maka hilanglah ruh dari Minangkabau itu sendiri. Tanah ulayat bukan benda mati yang bisa disertifikatkan sesuka hati,” ujar Datuak Rajo Mangkuto.

Ninik mamak lainnya juga menyoroti potensi konflik sosial jika tanah ulayat mulai dikelola secara perseorangan melalui proses sertifikasi.

Dampak Sosial dan Budaya

Pengamat sosial dan budaya, Dr. Leni Safitri, mengingatkan bahwa tanah ulayat merupakan identitas kolektif masyarakat adat Minangkabau. Sertifikasi dalam bentuk hak milik individual dikhawatirkan akan melemahkan peran kaum dalam menjaga dan mengelola tanah adat.

  “Jika tanah ulayat bisa dijual atas nama individu, maka hilanglah sistem kekerabatan yang selama ini menjadi kekuatan orang Minang,” katanya.

Tuntutan Penghentian dan Dialog Ulang

Para tokoh adat mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghentikan program sertifikasi tanah ulayat hingga ada mekanisme khusus yang menghargai dan mengakui struktur adat Minangkabau.

  “Kami minta Presiden dan Menteri ATR/BPN mendengar suara kami. Jangan samakan tanah ulayat dengan tanah negara atau tanah pribadi,” ujar Datuak Sinaro Basa, tokoh adat dari Tanah Datar.

Editor: Tim Redaksi GumantiTV.online
“Bersama Menumbuhkan Media, Membangun Wawasan Masyarakat”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batimbang Salah: Tradisi Adat Penegak Norma Sosial di Nagari Salimpek

Kabar  Gumanti TV      Fhoto Sari Marajo : Niniek mamak nan           Ampek Suku di jorong Salimpek. Nagari Salimpek, Lembah Gumanti,  gumantitv.online  —  Tradisi Batimbang Salah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hukum adat Minangkabau yang hingga kini masih lestari di Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Tradisi ini menjadi cerminan kearifan lokal dalam menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun. Pelaksanaan tradisi Batimbang Salah digelar di Balai Adat Salimpek dan melibatkan seluruh unsur pemangku adat, termasuk Niniak Mamak dari seluruh suku yang ada di nagari. Menurut penuturan Dt. Majo Nan Kayo, salah satu tokoh adat di Nagari Salimpek, tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk konkret penegakan hukum adat bagi warga yang melanggar norma adat Minangkabau.   “Tradisi ini bersifat terbuka agar menjadi pelajara...

Nagari Salimpek: Harmoni Alam, Adat, dan Agama di Lembah Bukit Barisan

Kabar  Gumanti TV     Fhoto kantor Wali Nagari Salimpek Lembah Gumanti,  gumantitv.online  — Nagari Salimpek merupakan salah satu nagari yang terletak di kawasan pegunungan Bukit Barisan, tepatnya di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terkenal sebagai penghasil bawang merah, aneka sayuran, cabe, dan peternakan kelinci, nagari ini juga menyimpan potensi wisata dan budaya yang kental dengan nilai-nilai adat serta ajaran agama Islam. Struktur Wilayah dan Kependudukan Nagari Salimpek terbagi ke dalam tujuh jorong (wilayah administrasi setingkat dusun), yaitu: 1. Tanjung Balit 2. Taratak Baru 3. Sungai Talang 4. Sibu-bua 5. Salimpat 6. Lipek Pageh 7. Aie Karuah Dengan jumlah penduduk sebanyak 9.438 jiwa per tahun 2023, pembagian jorong ini menjadi tulang punggung pemerataan pembangunan dan pemerintahan nagari. Kondisi Geografis dan Potensi Ekonomi Nagari ini berbatasan dengan Nagari Alahan Panjang, Sungai Nanam, dan Kecamatan Hilir...

Viral Penjual Cendol Asal Batusangkar di Belanda, Bukti Jiwa Dagang Orang Minang Tak Kenal Batas

Kabar  Gumanti TV Jakarta,  gumantitv.online  —  Sebuah video yang diunggah oleh pengguna TikTok bernama @khaerulafandi10 tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video yang diposting pada Minggu, 20 Juli 2025, Khaerul—seorang WNI asal Jawa Barat yang sedang berada di Belanda—merekam momen saat dirinya membeli minuman tradisional khas Indonesia, cendol, dari seorang penjual kaki lima di negeri kincir angin tersebut. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Khaerul dengan ramah bertanya kepada sang penjual, “Ibu asalnya dari mana?” Dengan tersenyum, sang ibu menjawab, “Saya dari Batusangkar.” Tak puas dengan jawaban itu, Khaerul kembali bertanya, “Batusangkar itu di mana, Bu?” Sang ibu pun menjelaskan bahwa Batusangkar adalah sebuah kota kecil yang terletak dekat Bukittinggi, Sumatra Barat. Percakapan ringan itu diselingi gelak tawa hangat, sembari sang ibu dengan cekatan mengaduk dan menyajikan segelas cendol untuk Khaerul. Meja ...