Kabar Gumanti TV
Jakarta, gumantitv.online – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.
Dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung, Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari kalangan petinggi perusahaan teknologi. Di antaranya adalah Melissa Siska Juminto, pemilik saham PT Gojek Indonesia, dan Andre Soelistyo, mantan Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (14/7).
“Saksi yang diperiksa MSJ selaku Pemilik PT Gojek Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7).
Berdasarkan data keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Melissa tercatat memiliki saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk masing-masing sebesar 0,34 persen dan 0,09 persen.
Selain Melissa dan Andre, penyidik juga memeriksa FHK, Senior Division Manager PT Datascript, dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Eks Mendikbudristek Nadiem Diperiksa
Pada Selasa (15/7), Kejagung kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem dalam kasus yang sama. Ia datang didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Harli menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya skenario pemufakatan jahat berupa pengarahan khusus agar tim teknis menyusun kajian pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop jenis Chromebook.
Kajian tersebut disusun seolah-olah perangkat Chromebook diperlukan sebagai sarana pembelajaran. Padahal, uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif untuk mendukung proses belajar-mengajar.
Penggeledahan Kantor GoTo
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen, surat-surat penting, serta perangkat elektronik berupa flashdisk.
“Barang-barang yang disita kami harapkan memberikan informasi yang dapat memperkuat pembuktian dalam penyidikan,” tambah Harli.
Pihak GoTo Siap Kooperatif
Menanggapi kasus ini, Ade Mulya, Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif.
"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ade dalam pernyataan resmi, Jumat (11/7).
Sumber: CNN Indonesia, Kejaksaan Agung RI
Komentar
Posting Komentar